JANGAN LUPA TGL 17 APRIL 2019 KE TPS COBLOS NO.3 DARI PARTAI PPP DAPIL 2 KEC. CERME DAN DUDUK SAMPEYAN

Feb 13, 2019

MONEY POLITIK



Suap atau yang disebut juga dengan risywah dalam bahasa agamanya. Al-Fayumi dalam al-Misbah dan al-Jurjani dalam Ta’rifat-nya menerangkan bahwa riswah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dengan tujuan menyembunyikan kebenaran ataupun membenarkan sebuah kebatilan. Maka berdasarkan keterangan ini, kami melihat bahwa money politics pada hakikatnya merupakan bagian dari riswah itu sendiri. Risywah menurut mayoritas ulama hukumnya adalah haram berdasarkan ketetapan Allah SWT dalam al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam hadisnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S al-Baqarah ayat 188 yang Artinya : Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, al-Tirmidzi, Ibn Majah dalam Sunan mereka serta Imam Ahmad dalamMusnad-nya, dari Abdullah ibn Amr, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
politik uang merupakan kejahatan dalam demokrasi. Karena itu, masyarakat sudah sepatutnya menolak segala praktik pemberian uang yang dimaksudkan untuk mendongkrak suara dalam pemilu tersebut. Politik uang adalah kejahatan yang mencederai demokrasi, sedangkan masyarakat merupakan salah satu elemen yang menyukseskan proses demokrasi. Harapan saya, masyarakat ini berpartisipasi (menyukseskan pemilu) dan tidak tergoda, harus berani menolak politik uang

No comments:

Post a Comment