Suap atau yang disebut juga dengan risywah dalam bahasa agamanya. Al-Fayumi
dalam al-Misbah dan al-Jurjani dalam Ta’rifat-nya menerangkan bahwa riswah
adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dengan tujuan menyembunyikan
kebenaran ataupun membenarkan sebuah kebatilan. Maka berdasarkan keterangan
ini, kami melihat bahwa money politics pada hakikatnya merupakan bagian dari
riswah itu sendiri. Risywah menurut mayoritas ulama hukumnya adalah haram
berdasarkan ketetapan Allah SWT dalam al-Qur’an dan Rasulullah SAW dalam
hadisnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S al-Baqarah ayat 188 yang Artinya : Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) membawa urusan harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu
dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu
Daud, al-Tirmidzi, Ibn Majah dalam Sunan mereka serta Imam Ahmad
dalamMusnad-nya, dari Abdullah ibn Amr, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
politik uang merupakan kejahatan dalam demokrasi. Karena itu, masyarakat
sudah sepatutnya menolak segala praktik pemberian uang yang dimaksudkan untuk
mendongkrak suara dalam pemilu tersebut. Politik uang adalah kejahatan yang
mencederai demokrasi, sedangkan masyarakat merupakan salah satu elemen yang
menyukseskan proses demokrasi. Harapan saya, masyarakat ini berpartisipasi
(menyukseskan pemilu) dan tidak tergoda, harus berani menolak politik uang
No comments:
Post a Comment